Moshi Moshi .. Welcome 2 aya's blog ! Enjoyed the information ! XDD ! X3 Arigatou minna-san !! (^O^)/

Sabtu, 15 Januari 2011

Awal Terjadinya Internet di Indonesia

Awal Internet Indonesia
Berdasarkan catatan whois ARIN dan APNIC, protokol Internet (IP) pertama dari Indonesia, UI-NETLAB (192.41.206/24) didaftarkan oleh Universitas Indonesia pada 24 Juni 1988. RMS Ibrahim, Suryono Adisoemarta, Muhammad Ihsan, Robby Soebiakto, Putu, Firman Siregar, Adi Indrayanto, dan Onno W. Purbo merupakan beberapa nama-nama legendaris di awal pembangunan Internet Indonesia di tahun 1992 hingga 1994. Masing-masing personal telah mengontribusikan keahlian dan dedikasinya dalam membangun cuplikan-cuplikan sejarah jaringan komputer di Indonesia.
Tulisan-tulisan tentang keberadaan jaringan Internet di Indonesia dapat dilihat di beberapa artikel di media cetak seperti KOMPAS berjudul "Jaringan komputer biaya murah menggunakan radio"[1] di bulan November 1990. Juga beberapa artikel pendek di Majalah Elektron Himpunan Mahasiswa Elektro ITB di tahun 1989.
Internet Service Provider Indonesia
Di sekitar tahun 1994 mulai beroperasi IndoNet yang dipimpin oleh Sanjaya. IndoNet merupakan ISP komersial pertama Indonesia. Pada waktu itu pihak POSTEL belum mengetahui tentang celah-celah bisnis Internet & masih sedikit sekali pengguna Internet di Indonesia. Sambungan awal ke Internet dilakukan menggunakan dial-up oleh IndoNet, sebuah langkah yang cukup nekat barangkali. Lokasi IndoNet masih di daerah Rawamangun di kompleks dosen UI, kebetulan ayah Sanjaya adalah dosen UI. Akses awal di IndoNet mula-mula memakai mode teks dengan shell account, browser lynx dan email client pine pada server AIX.
Mulai 1995 beberapa BBS di Indonesia seperti Clarissa menyediakan jasa akses Telnet ke luar negeri. Dengan memakai remote browser Lynx di AS, maka pemakai Internet di Indonesia bisa akses Internet (HTTP).
Perkembangan terakhir yang perlu diperhitungkan adalah trend ke arah e-commerce dan warung internet yang satu & lainnya saling menunjang membuahkan masyarakat Indonesia yang lebih solid di dunia informasi. Rekan-rekan e-commerce membangun komunitasnya di beberapa mailing list utama seperti warta-e-commerce@egroups.com, mastel-e-commerce@egroups.com, e-commerce@itb.ac.id & i2bc@egroups.com.
Cuplikan-cuplikan Perjuangan IT & Internet Indonesia
Cuplikan dan catatan sejarah perjuangan Internet Indonesia dapat di baca di WikiBook Sejarah Internet Indonesia [2]di dalam internet kita dapat menemukan banyak sekali hal-hal yang bermanfaat seperti info-info tentang pelajaran dan lain sebagainya
Pengguna Awal Internet Lewat CIX dan Compuserve
Sejak 1988, CIX (Inggris) menawarkan jasa E-mail dan Newsgroup. Belakangan menawarkan jasa akses HTTP dan FTP. Beberapa pengguna Internet memakai modem 1200 bps dan saluran telpon Internasional yang sangat mahal untuk mengakses Internet. Sejak 1989 Compuserve (AS) juga menawarkan jasa E-mail dan belakangan Newsgroup, HTTP/FTP. Beberapa pengguna Compuserve memakai modem yang dihubungkan dengan Gateway Infonet yang terletak di Jakarta. Biaya akses Compuserve masih mahal, tetapi jauh lebih murah dari CIX.



Kamis, 07 Oktober 2010

Informasi.. ^o^

1)      C- Commerce :
Collaborative Commerce memungkinkan pengecer, pemasok, dan distributor untuk berbagi informasi dengan satu sama lain dalam bahasa bisnis yang baku, menguntungkan semua anggota rantai pasokan. This initiative includes the processes, technologies, and supporting standards that allow continuous and automated communication of electronic information between trading partners. Inisiatif ini termasuk proses, teknologi, dan mendukung standar yang memungkinkan komunikasi terus menerus dan otomatis informasi elektronik antara mitra dagang.
In today's global commerce environment, the need for accurate, standards-based information is critical for conducting business efficiently. Dalam lingkungan perdagangan global saat ini, kebutuhan akan akurat, informasi berbasis standar adalah penting untuk melakukan bisnis yang efisien. By standardizing the way information is communicated, and by having all trading partners accessing the same information, the opportunity for errors decreases dramatically, costs are reduced, and supply chains operate more efficiently. Dengan standarisasi cara informasi dikomunikasikan, dan dengan memiliki semua mitra dagang mengakses informasi yang sama, kesempatan untuk kesalahan menurun secara drastis, biaya yang dikurangi, dan rantai pasokan beroperasi secara lebih efisien.

Collaborative Commerce is based on the GS1 System — a suite of integrated supply chain standards. Collaborative Commerce didasarkan pada Sistem GS1 - suite standar rantai suplai terintegrasi. The GS1 System is accepted worldwide, accommodating the needs of all trading partners within the global trade community. Sistem GS1 diterima di seluruh dunia, mengakomodasi kebutuhan semua mitra dagang dalam masyarakat perdagangan global. The standards allow for products, services, and raw materials to be sourced and sold anywhere in the world. Standar memungkinkan untuk produk, layanan, dan bahan baku yang akan bersumber dan dijual di mana saja di dunia.
2)     Internet Banking : Dunia Perbankan tidak berbeda dengan industri lainnya dimana teknologi Internet mulai menjadi merasuk dan bahkan sebagian sudah menjadi standar  de facto.
Internet Banking mulai muncul sebagai salah satu servis dari Bank. Servis ini mulai menjadi tuntutan dari sebagian nasabah bank. Demikian pula tidak lama lagi akan aneh jika sebuah bank tidak memiliki Internet Banking meskipun jumlah pengguna Internet di Indonesia masih sedikit.
Tuntutan ini datangnya dari nasabah yang menginginkan servis cepat, tersedia setiap saat (24  jam/hari, 7 hari/minggu), nyaman, dan murah. Hal ini dapat diberikan oleh layanan Internet Banking. Namun dibalik kemudahan dan kenyamanan tersebut terdapat aspek keamanan. Dalam sebuah survey oleh Ernst & Young tentang Information Security diperoleh informasi bahwa 66% responden mengatakan  security dan  privacy merupakan penghambat lebih besarnya penggunaan electronic commerce.
Internet banking memberikan beberapa keuntungan yang lebih besar dibandingkan resikonya. Adapun keuntungan tersebut antara lain:
·  Business expansion. Dahulu sebuah bank harus memiliki sebuah kantor cabang
untuk beroperasi di tempat tertentu. Usaha ini memerlukan biaya yang tidak kecil. Kemudian hal ini dipermudah dengan hanya meletakkan mesin ATM sehingga dia dapat hadir di tempat tersebut. Kemudian ada phone banking yang mulai menghilangkan batas fisik dimana nasabah dapat menggunakan telepon untuk melakukan aktivitas perbankannya. Sekarang ada Internet Banking yang lebih mempermudah lagi karena menghilangkan batas ruang dan waktu.
Layanan perbankan sebuah bank kecil dapat diakses dari mana saja di seluruh Indonesia, dan bahkan dari seluruh dunia.
·  Customer loyality. Nasabah, khususnya yang sering bergerak (mobile), akan merasa lebih nyaman untuk melakukan aktivitas perbankannya tanpa harus membuka account di bank yang berbeda-beda di berbagai tempat. Dia dapat menggunakan satu bank saja.
·  Competitive advantage. bank yang memiliki Internet Banking akan memiliki keuntungan dibandingkan dengan bank yang tidak memiliki Internet Banking. Dalam waktu dekat, orang tidak ingin membuka account di bank yang tidak memiliki fasilitas Internet Banking.
·  New business model. Internet Banking memungkinan adanya bisnis model yang baru. Layanan perbankan baru dapat diluncurkan melalui web dengan cepat. Makalah ini akan mengulas aspek teknologi dan keamanan (security) dari Internet Banking.
Teknologi Internet Internet secara de facto sudah menjadi landasan untuk melakukan bisnis. Ada dua makna atau arti dari “Internet”, yaitu teknologinya dan jaringannya. Teknologi Internet adalah teknologi komunikasi yang berbasis kepada protokol TCP/IP. Saat ini juga teknologi Internet mencakup penggunaan web browser sebagai user interface. Sementara itu pengertian Internet sebagai jaringan adalah Internet sebagai salah satu jaringan komputer yang terbesar di dunia. (Ada jaringan komputer lain yang bukan Internet, seperti misalnya jaringan privat dari beberapa perusahaan yang besar.)
Jaringan Internet sendiri pada mulanya hanya dapat digunakan untuk keperluan akademis (penelitian dan pendidikan). Namun sejak tahun 1995 Internet sudah boleh dipergunakan untuk keperluan bisnis. Sejak saat itulah Internet mulai menjadi media komunikasi data yang populer.
Beberapa hal yang menyebabkan jaringan dan teknologi Internet populer sebagai media komunikasi data
·  Cakupannya yang luas (seluruh dunia)
·  Implementasinya relatif lebih murah dibandingkan dengan menggunakan jaringan atau fasilitas lainnya, misalnya menggunakan Value Added Network (VAN) sendiri. Untuk menjadi bagian dari Internet kita cukup dengan hanya menghubungkan sistem ke koneksi Internet terdekat, misalnya melalui  Internet Service Provider (ISP). Jika kita menggunakan VAN, maka kita harus menggelar jaringan sendiri (dan ini cukup mahal).
·  Teknologi Internet yang terbuka (open standard) sehingga tidak tergantung kepada satu vendor tertentu. Implementasi teknologi Internet, TCP/IP, tersedia di semua platform komputer (Microsoft Windows, Apple, UNIX, Linux, dan lain- lainnya).
·  Penggunaan web browser mempercepat pengembangan dan peluncuran (deployment) aplikasi serta mengurangi learning curve dari pengguna. Modal utama dari seorang pemakai adalah kemampuan menggunakan web browser.
·  Teknologi Internet juga memungkinkan konvergensi berbagai aplikasi menjadi satu. Sebagai contoh, saat ini telah dimungkinkan untuk mengirimkan data, suara, dan bahkan gambar melalui satu media Internet. Hal ini sering disebut dengan istilah konvergensi. Implikasinya adalah perusahaan dapat menghemat biaya dan dapat mengintegrasikan kesemua layanan dalam satu media. Selain memiliki keuntungan-keuntungan di atas sebetulnya teknologi Internet memiliki beberapa masalah. Beberapa masalah ini antara lain:
·  Sifat aplikasi web yang  connectionless. Banyak aplikasi web-based bersifat connectionless sehingga agak sukar untuk aplikasi-aplikasi yang membutuhkan sifat connection-oriented seperti aplikasi yang dibutuhkan oleh aplikasi dengan keamanan tinggi. Biasanya aplikasi yang membutuhkan keamanan melakukan authentication pada awal sesinya. Kemudian untuk selanjutnya, selama sesi tersebut, pengguna dapat memberikan perintah sesuai dengan level akses yang dimilikinya. Aplikasi semacam ini agak sukar  (bukannya tidak bisa, namun lebih sukar) diimplementasikan dalam sistem yang  memiliki sifat connectionless seperti kebanyakan aplikasi web.
·  Tingkat keamanan yang dipertanyakan. Salah satu kendala dari layanan Internet Banking adalah ketidak-percayaan akan amannya layanan ini. Hal ini berlaku secara umum untuk layanan  electronic commerce (e-commerce). Masalah ini akan dibahas pada bagian terpisah.
Keamanan Internet Dikarenakan layanan Internet Banking menggunakan Internet sebagai media komunikasi, maka keamanan dari layanan Internet Banking bergantung kepada keamananan dari Internet. Pada bagian ini akan dibahas sedikit tentang keamanan Internet. Penjelasan yang lebih lengkap mengenai topik  ini dapat dibaca pada buku- buku yang tertera di bagian Referensi.
Internet pada mulanya dikembangan di lingkungan akademis (pendidikan dan penelitan). Teknologi Internet yang digunakan saat ini bergantung kepada sebuah teknologi yang disebut IP (Internet Protocol) versi 4. IPv4 ini memiliki beberapa kelemahan ditinjau dari segi keamanan.
Cyberlaw :
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw
akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris
tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main
didalamnya (virtual world).1
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama,
yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial,
yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk
melaksanakan aturan yang dibuatnya.2
Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime. Untuk
membangun pijakan hukum yang kuat dalam mengatur masalahmasalah
hukum di ruang cyber diperlukan komitmen kuat dari
pemerintah dan DPR. Namun yang lebih penting adalah bahwa aturan
yang dibuat nantinya merupakan produk hukum yang adaptable
1,2.{"http://www.depkominfo.go.id/portal/?act=detail&mod=artikel" }
terhadap berbagai perubahan khususnya di bidang teknologi informasi.
Kunci dari keberhasilan pengaturan cyberlaw adalah riset yang
komprehensif yang mampu melihat masalah cyberspace dari aspek
konvergensi hukum dan teknologi. Selain itu, hal penting lainnya
adalah peningkatan kemampuan SDM di bidang Teknologi Informasi.
Karena Cyberlaw mustahil bisa terlaksana dengan baik tanpa didukung
oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli di bidangnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi
segala kegiatan dunia maya dan member kepastian hukum kepada para
pelakunya.
1.2 Potensi Kejahatan Dunia Maya
Kejahatan dalam bidang teknologi informasi dengan melakukan
serangan elektronik berpotensi menimbulkan kerugian pada bidang
politik, ekonomi, social budaya, yang lebih besar dampaknya
dibandingkan dengan kejahatan yang berintensitas tinggi lainnya. Di
masa datang, serangan elektronik dapat mengganggu perekonomian
nasional melalui jaringan yang berbasis teknologi informasi seperti
perbankan, telekomunikasi satelit, listrik dan lalu lintas penerbangan.
Hal ini dipicu oleh beberapa permasalahan yang ada dalam
konvergensi teknologi, misalnya internet membawa dampak negatif
dalam bentuk munculnya jenis kejahatan baru, seperti hacker yang
membobol komputer milik bank dan memindahkan dana serta merubah
data secara melawan hukum. Teroris menggunakan internet untuk
merancang dan melaksanakan serangan, penipu menggunakan kartu
kredit milik orang lain untuk berbelanja melalui internet.3
Perkembangan TI di era globalisasi akan diwarnai oleh manfaat dari
adanya e-commerce, e-government, foreign direct investment, industry
penyedia informasi dan pengembangan UKM.
Dapat dibayangkan, bagaimana jika sebuah infrastruktur teknologi
informasi yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak tidak
dilindungi oleh system keamanan. Misalnya jaringan perbankan
3. { "http://www.cybercrimelaw.net" }
dikacau balaukan atau dirusak data-datanya oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab, sehingga informasi yang ada di dalamnya juga
kacau dan rusak. Dengan demikian masyarakat yang bersentuhan
dengan validasi data-data tersebut akan dirugikan. Angka-angka hanya
sederet tulisan, akan tetapi angka-angka dalam sebuah data dan
informasi perbankan merupakan hal yang sensitif. Kacaunya atau
rusaknya angka-angka tersebut dapat merugikan masyarakat, bahkan
dapat merusak lalu lintas perekonomian dan keuangan serta berdampak
pada kehidupan politik suatu bangsa. Selain itu juga berdampak pada
keamanan, ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Demikian
pula, infrastruktur TI lainnya seperti Penerbangan, Pertahanan, Migas,
PLN dan lain-lainnya dapat dijadikan sebagai sarana teror bagi teroris.
Dimasa depan, bukan tidak mungkin teroris akan menjadikan jaringan
teknologi informasi sebagai sarana untuk membuat kacau dan terror
dalam masyarakat.
1.3 Perangkat Cybercrime dan Tingkat Kerugian
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.
Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi komputer khususnya internet. Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan tindakan yang
dilakukan dapat mengancam dan merusak infrastruktur teknologi
informasi, seperti : akses illegal, percobaan atau tindakan mengakses
sebagian maupun seluruh bagian sistem komputer tanpa izin dan
pelaku tidak memiliki hak untuk melakukan pengaksesan.